Akuntansi Pemerintahan

Akuntansi Pemerintahan

Belanja Mengikat dan Belanja Tidak Mengikat Dalam APBN

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sering kita menjumpai istilah Belanja Mengikat maupun Belanja Tidak Mengikat. Pembagian ini lebih untuk memperhatikan keterkaitan antara norma akuntansi dan norma penganggaran, ada pun konsepsi dasar mengenai pembagian ini adalah sebagai berikut:

PP 24 Tahun 2005: Standar Akuntansi Pemerintah dan Buletin Teknisnya

Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. 24tahun 2005. SAP dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP), dilengkapi dengan Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan dan disusun mengacu kepada Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan.

SAP harus digunakan sebagai acuan dalam menyusun laporan keuangan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Syndicate content
toolbar powered by www.iconcy.com