Belanja Mengikat dan Belanja Tidak Mengikat Dalam APBN
Submitted by acwin on Mon, 02/15/2010 - 19:13


Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sering kita menjumpai istilah Belanja Mengikat maupun Belanja Tidak Mengikat. Pembagian ini lebih untuk memperhatikan keterkaitan antara norma akuntansi dan norma penganggaran, ada pun konsepsi dasar mengenai pembagian ini adalah sebagai berikut:
1. Belanja Mengikat
- Belanja Pegawai adalah kompensasi terhadap pegawai baik dalam bentuk uang atau barang, yang harus dibayarkan kepada pegawai pemerintah dalam maupun luar negeri baik kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah yang belum berstatus PNS sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan. Belanja pegawai mengikat merupakan belanja pegawai yang dibutuhkan secara terus menerus dalam satu tahun dan harus dialokasikan oleh Kemeterian/Lembaga dengan jumlah yang cukup pada tahun yang bersangkutan. Berdasarkan pada PMK Nomor: 91/PMK.05/2007, seluruh akun belanja pegawai termasuk dalam belanja pegawai mengikat kecuali akun 512112 (Belanja Uang Honor Tidak Tetap);
- Belanja barang adalah pengeluaran untuk menampung pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan serta pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat dan belanja perjalanan. Belanja barang mengikat merupakan belanja barang yang dibutuhkan selama 1 tahun dan harus dialokasikan oleh Kementerian/Lembaga dengan jumlah yang cukup pada tahun yang bersangkutan. berdasarkan PMK Nomor: 91/PMK.05/2007, yang termasuk belanja barang mengikat adalah: 1). Belanja barang operasional (kelompok akun 5211), Belanja langganan daya dan jasa (akun 522111); 2). Belanja pemeliharaan (kelompok akun 523); 3). Belanja perjalanan (kelompok akun 524) kecuali perjalanan lainnya baik dalam negeri (akun 524119) maupun luar negeri (akun 524219); 4). Kelompok Belanja Badan Layanan Umum (kelompok akun 525).
2. Belanja Tidak Mengikat
- Belanja pegawai tidak mengikat merupakan belanja pegawai yang diberikan dalam rangka kegiatan yang bersifat temporer. Berdasarkan PMK Nomor: 91/PMK.05/2007, yang termasuk dalam belanja pegawai tidak mengikat adalah akun 512112 (Belanja Uang Honor Tidak Tetap). Honor narasumber PNS/Non PNS yang selama ini dibebankan pada belanja pegawai, mulai tahun anggaran 2008 dibebankan pada belanja barang jasa profesi;
- Belanja barang tidak mengikat merupakan belanja barang yang dibutuhkan secara isidentil (tidak terus menerus) dalam rangka pelaksanaan suatu kegiatan. Berdasarkan PMK Nomor: 91/PMK.05/2007 yang termasuk belanja barang tidak mengikat adalah: 1). Belanja barang non operasional (kelompok akun 5212); 2). Belanja jasa meliputi belanja jasa konsultan (522113), belanja sewa (522114), belanja jasa profesi (522115), belanja jasa lainnya (522119); 3). Belanja perjalanan dinas lainnya (Dalam Negeri/524119 dan Luar Negeri/524219).
Demikian semoga dapat bermanfaat.
(Sumber: Kata Pengantar Buku Bagan Akun Standar DJA, September 2007)