About Us

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 160/PMK.01/ 2020, salah satu unit penunjang PKN STAN adalah Unit Pengembangan Layanan dan Bisnis (UPLB). Unit Pengembangan Layanan dan Bisnis merupakan salah satu unit penunjang yang mendukung PKN STAN dalam menyelenggarakan layanan dan pengabdian kepada masyarakat di bidang keuangan negara. Unit Pengembangan Layanan dan Bisnis pada PKN STAN memiliki tugas untuk menyelenggarakan pelatihan, jasa konsultasi, dan sertifikasi pada bidang keuangan negara.

Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN merupakan transformasi dari sekolah kedinasan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Perkembangan program reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan menuntut Kementerian Keuangan untuk melakukan penataan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Penataan ini dimaksudkan agar STAN dapat meningkatkan peran dan kontribusinya dalam menyediakan SDM berkompeten dan berintegritas di bidang keuangan negara yang sejalan dengan arah dan tujuan transformasi kelembagaan Kementerian Keuangan. Hingga pada tanggal 15 Juli 2015 keluarlah Peraturan Menteri Keuangan RI No. 137/PMK.01/ 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keuangan Negara STAN yang menandai berdirinya Politeknik Keuangan Negara STAN. PKN STAN juga terus melakukan perbaikan dalam transformasi kelembagaan dengan, hal ini diwujudkan melalui Peraturan Menteri Keuangan RI No. 160/PMK.01/ 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keuangan Negara STAN dan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 223/PMK.01/ 2020 tentang Statuta Politeknik Keuangan Negara STAN.

Pelatihan dan jasa konsultasi yang diselenggarakan oleh UPLB merupakan pelatihan dan jasa konsultasi di bidang keuangan negara yang bekerja sama dengan mitra. Pelatihan dan jasa konsultasi yang diselenggarakan UPLB dapat berupa pengelolaan keuangan daerah, akuntansi keuangan daerah, pengadaan barang dan jasa, manajemen aset negara, perpajakan, penatausahaan bendahara daerah, pengelolaan keuangan BLU, audit keuangan, dll.