Dengan disahkannya UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
tanggal 14 Januari 2004 maka pengelolaan APBD dalam DIPA pemerintah daerah dikelola oleh Bendahara Pengeluaran pada masing-masih pemerintah daerah. Dalam Bagian Ketiga Pasal 10 (2)
dinyatakan Menteri/ Pimpinan Lembaga/ Gubernur/ Bupati/ Walikota mengangkat
Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka
pelaksanaan anggaran belanja pada kantor/ satuan kerja di lingkungan kementerian
negara/ lembaga/ satuan kerja perangkat daerah.
Kompetensi dasar yang diharapkan setelah mengikuti pelatihan ini yang
merupakan tujuan dari penyelenggaraan pelatihan ini yaitu membantu pemerintah
daerah dalam meningkatkan kapasitas daerah khususnya dalam peningkatan
kemampuan sumber daya manusia dalam pengelolaan bendahara.