Pelaksanaan pengelolaan keuangan negara tidak lepas dari pengadaan dan penggunaan Barang Milik Negara. Salah satu kewenangan instansi pemerintah adalah terkait penyediaan Barang Milik Negara (BMN) yang digunakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi maupun pelayanan kepada masyarakat. Selain memberi manfaat bagi masyarakat, penyediaan BMN dilakukan dalam rangka menunjang perekonomian masyarakat (misalnya penyediaan infrastruktur) sehingga dapat memberikan imbal balik kepada pemerintah daerah dalam bentuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Oleh sebab itu, instansi pemerintah memerlukan strategi perencanaan yang baik serta tepat sasaran dalam pelaksanaannya sehingga aset negara dapat menjadi salah satu sumber penggerak ekonomi dan PNBP bagi pemerintah. Pengelolaan aset pemerintah tidak hanya berupa BMN yang dimiliki oleh pemerintah, namun juga aset pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah. Pengelolaan aset yang dilakukan dengan kurang bijaksana dapat menimbulkan inefisiensi di mana beban pengeluaran untuk biaya perolehan dan pemeliharaan aset akan lebih besar dari manfaat yang bisa diperoleh.