Pelaksanaan pengelolaan keuangan negara tidak dapat dipisahkan dengan pelaksanaan otonomi daerah, setiap daerah diberikan kesempatan dalam mengelola, mengembangkan, dan membangun daerahnya sesuai potensi dan kebutuhan yang ada. Salah satu kewenangan pemerintah daerah adalah terkait penilaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang digunakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi maupun pelayanan kepada masyarakat. Selain memberikan manfaat bagi masyarakat, penilaian PBB dilakukan dalam rangka menunjang perekonomian daerah (misalnya penyediaan infrastruktur) sehingga dapat memberikan imbal balik kepada pemerintah daerah dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Oleh sebab itu, pemerintah daerah memerlukan sumber daya manusia yang kompeten di bidang penilaian PBB P2 sehingga PBB dapat menjadi salah satu sumber penggerak ekonomi dan PAD bagi pemerintah daerah.